Monday, December 11, 2017

Lafal 'al-Shalat' dalam Al-Quran​, Tanggapan terhadap Pengkritik Ustazah di Televisi

Sumber : Elfagr.com

oleh: Ahmad Irsyad Al-Faruq*

Selasa (5/12) lalu, masyarakat digemparkan dengan penayangan sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta yang diisi oleh seorang ustazah. Masalahnya, tulisan ayat al-Quran yang tertera di televisi, tidak sesuai dengan khath (tulisan) Utsmani. Beberapa netizen mengkritik apa yang ditampilkan di acara tersebut. 

Namun, yang mengkritik pun secara tidak terasa melakukan kesalahan dalam kritiknya. Ada yang mencoba membuat perbaikan terhadap penulisan lafal al-shalatdalam surat al-'Ankabut ayat 45 yang ditampilkan melalui layar khusus dengan menambahkan alif setelah lam kedua, الصلاة. Penulisan tersebut benar dalam penulisan Arab biasa, tetapi tidak untuk penulisan lafal pada ayat al-Quran.

Penulisan ayat al-Quran harus sesuai dengan rasm utsmani. Ayat yang ditampilkan di televisi terdapat dalam surat al-'Ankabut ayat 45, berbunyi:
(اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلٰوةَ ۖ إِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ)
(Q.S. Al-Ankabut:45)
Lafal yang benar jika mengacu pada rasm usmani adalah الصَّلٰوةَ, menggunakan wawu (setelah lam kedua), bukan alif. Itulah yang dalam kajian 'ulum al-tafsir dimaksud dengan rasm usmani.
Rasm utsmani berbeda dengan rasm imla' 'arabi yang kita kenal sekarang ini.
Penulisan alif dan bukan wawu dalam al-Quran ada delapan kalimat. al-Zarkasyi menulis dalam kitab al-Burhan fi 'Ulum al-Quran, delapan kalimat tersebut dibagi menjadi dua. Empat pertama merupakan empat kalimat pokok (أربعة أصول), yakniالصلوة, الزكوة, الحيوة, dan الربوا, sedangkan empat lainnya tersebar pada empat kalimat, yakin بالغدوة (Q.S. al-An'am:52 dan al-Kahfi:28), كمشكوة (Q.S. al-Nur:35, النجوة (Q.S. Ghafir:41), dan ومنوة (Q.S. al-Najm).

Semua lafal tersebut merupakan contoh dari rasm usmani. Tidak berhenti pada penyebutan saja, Al-Zarkasyi juga menguraikan hikmah di balik penulisan tersebut. Penulisan itu erat kaitannya dengan agung dan pokoknya lafal-lafal tersebut.

Shalat dan zakat merupakan dua tiang Islam, hayah (kehidupan) adalah pokok dari nyawa/jiwa, meninggalkan riba adalah pokok dari keamanan dan kunci dari taqwa. Annajah (kebahagiaan) adalah kunci/pokok dari taat, alghodah (pagi) adalah pokok dari waktu, al-misykah (layaknya lubang yang tidak tembus) adalah pokok dari hidayah, dan al-manah (berhala manah) adalah pokok dari syirik. (lihat al-Zarkasyi, al-Burhan fi 'Ulum al-Quran, dar al-kutub al-'alamiyyah hlm.221-222).
Selain lafal-lafal tersebut, ada beberapa contoh lain yang menjadi ciri khas dari mushaf usmani. Contohnya adalah penulisan alif fariqah yang terdapat setelah wawu dlomir jama'. Dalam kajian nahwu, kalimat fiil (baik madli atau mudlori') ketika bertemu dengan wawu dlomir jama' (fa'il berupa dlomir muttashil waqi' jama' muzakkar ghoib), maka setelah wawu dlomir harus diimbuhi alif, yang biasa disebut alif fariqoh (alif pembeda). Hal itu bertujuan untuk membedakan antara wawu dlomir jama' dengan wawu 'athof dalam beberapa kasus dan membedakannya dengan wawu jama' muzakkar salim, wawu asma' al-sittah al-marfu'ah, dan dari wawu 'illah pada fiil mudlori' yang mu'tal akhir dalam kasus yang lain. Contohnya adalah lafadz ضَرَبُواdan لَمْ يَضْرِبُوْا. (lihat Tahir Yusuf al-Khatib, al-Mu'jam  al-Mufasshol fi i'rab, alharomayn, hlm. 9).

Namun, teori itu belum tentu berlaku dalam al-Quran. Banyak sekali lafal-lafal yang serupa dalam al-Quran, justru tidak ditulis alif nya, seperti dalam surat Saba':5, al-A'raf:116, al-Furqan:4, al-Furqan:21, Yusuf:16, Yusuf:18, al-Baqarah:226, al-Hasyr:9, dan al-Nisa:9. 

Penulis menayangkan salah satu di antaranya, yakni yang terdapat pada surat al-Furqan ayat empat berikut.

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَٰذَا إِلَّا إِفْكٌ افْتَرَاهُ وَأَعَانَهُ عَلَيْهِ قَوْمٌ آخَرُونَ ۖ فَقَدْ جَاءُو ظُلْمًا وَزُورًا
[Q.S. Al-Furqan: 4]
Hal tersebut bukan berarti al-Quran menyalahi aturan nahwu. Justru rasm (bentuk tulisan) al-Quran adalah rujukan teori nahwu.
Selain itu, yang menarik adalah, menurut al-Zarkasyi, pembuangan alif fariqoh tersebut merupakan rahasia dari al-Quran itu sendiri. Ada makna dibalik pembuangan alif tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa lafal-lafal fiil yang tidak terdapat alif fariqah biasanya menunjukkan pekerjaan-pekerjaan yang buruk atau bohong (اضمحلال الفعل). Hal itulah yang menyebabkan tidak perlunya alif fariqoh itu dicantumkan/ditetapkan (لم يثبت الألف). Secara tidak langsung, fiil-fiil tersebut adalah perbuatan yang harus dihindari. (Lihat al-Zarkasyi, al-Burhan fi 'ulum al-Quran, dar al-kutub al-'alamiyyah hlm. 209)
Contohnya adalah kalimat جَاءُو ظُلْمًا وَزُوْرًا pada penggalan surat al-Furqan ayat 4 di atas. Ayat tersebut sedang menjelaskan perbuatan orang-orang kafir yang menganggap bahwa al-Quran adalah karya Nabi sehingga apa yang dilakukan orang-orang kafir adalah dzolim dan kebohongan. Secara tidak langsung, al-Quran memerintahkan kita untuk menghidari perbuatan dzolim dan berbohong.
Contoh lain adalah surat Yusuf ayat 16 dan 18:
وَجَاءُو أَبَاهُمْ عِشَاءً يَبْكُونَ
(Q.S. Yusuf: 16)
وَجَاءُو عَلَىٰ قَمِيصِهِ بِدَمٍ كَذِبٍ ۚ قَالَ بَلْ سَوَّلَتْ لَكُمْ أَنْفُسُكُمْ أَمْرًا ۖ فَصَبْرٌ جَمِيلٌ ۖ وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ عَلَىٰ مَا تَصِفُونَ
(Q.S. Yusuf:18)
Kedua ayat tersebut masih ada kaitannya dengan kisah Nabi Yusuf. Ayat itu menjelaskan bahwa kedatangan saudara-saudara Yusuf menghadap ayahnya (Nabi Ya'qub) adalah keburukan dan kebohongan. Karena tangisan dan baju berlumur darah yang dibawa oleh mereka adalah tangisan dan darah di baju tersebut adalah bohong. Selain itu, masih ada contoh-contoh yang lain.
Beberapa hal di atas merupakan perhatian buat kita bahwa penulisan al-Quran tidak bisa main-main dan sembarangan. Ada ilmu al-Quran dan tafsir yang mengatur semuanya. Khath mushaf usmani bukan tidak sesuai dengan teori nahwu, akan tetapi justru ada hikmah dan makna tersirat di baliknya. 
Oleh karena itu, Imam Ahmad ibn Hanbal menghukumi haram terhadap penulisan ayat al-Quran yang berbeda dengan khath (tulisan) al-Quran/mushaf ustmani. Bahkan, dalam penulisan ya', wawu, alif, dan lainnya.
Oleh karena itu, kejadian viral ustazah di televisi dua hari silam, semoga tidak terulang kembali. Penulis juga berharap agar stasiun televisi dapat selektif memilih tokoh yang betul-betul mengerti seluk beluk al-Quran. Kita, sebagai umat Islam juga harus memahami terlebih dahulu sebelum mengkritik sehingga tidak berlandaskan kebencian, tetapi berdasarkan pengetahuan guna membangun pribadi lebih baik lagi.

*Penulis merupakan warga Buntet Pesantren dan lulusan studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Sumber: www.buntetpesantren,org

Thursday, December 7, 2017

.: VISI & MISI DARUL LUGHOH

.: VISI & MISI DARUL LUGHOH: VISI : Lancar berbahasa Inggris, Terbuka terhadap pembaharuan, Santun dalam bersikap, Istiqomah dalam beribadah, Teliti dalam bertind...

.: MENGENAL DARUL LUGHOH pesantren berbasis bahasa In...

.: MENGENAL DARUL LUGHOH pesantren berbasis bahasa In...: Darul Lughoh  adalah pondokan yang berdiri dibawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Buntet Pesantren Cirebon. Pondok Darul Lu...

.: MENGENAL DARUL LUGHOH pesantren berbasis bahasa In...

.: MENGENAL DARUL LUGHOH pesantren berbasis bahasa In...: Darul Lughoh  adalah pondokan yang berdiri dibawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Buntet Pesantren Cirebon. Pondok Darul Lu...

.: POLA ASUH DI PONDOK DARUL LUGHOH

.: POLA ASUH DI PONDOK DARUL LUGHOH: 1. Santri akan tinggal satu rumah dengan pengasuh santri. Pengasuh santri melakukan pembinaan dan pengawasan kehidupan sehari-hari para...

5 WAKTU YANG DIHARAMKAN SHOLAT


Lima Waktu yang Diharamkan Shalat
Shalat—sebagaimana dituturkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW—adalah tiang agama. Orang yang baik shalatnya akan baik pula agamanya. Orang yang sebaliknya maka akan berlaku sebaliknya pula.

Shalat juga merupakan sarana paling utama bagi seorang hamba dalam berkomunikasi dengan Allah SWT. Kapan pun dan di mana pun seseorang diperbolehkan melakukan shalat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Tuhannya.


Namun demikian di dalam fiqih Islam ditentukan adanya beberapa waktu di mana seseorang tidak diperbolehkan melakukan shalat di dalamnya. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan adalah 5 (lima) waktu yang diharamkan untuk shalat. Sedangkan Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menjelaskan kelima waktu tersebut sebagai berikut:

Pertama, ketika terbitnya matahari. 

Waktu haram shalat yang pertama ini dimulai sejak mulai terbitnya matahari sampai dengan meninggi sekira ukuran satu tombak. Dalam rentang waktu tersebut tidak diperbolehkan melakukan shalat. Namun bila posisi tinggi matahari sudah mencapai satu tombak maka sah melakukan shalat secara mutlak.

Kedua, ketika waktu istiwa sampai dengan tergelincirnya matahari selain pada hari Jum’at.

Waktu istiwa adalah waktu di mana posisi matahari tepat di atas kepala. Pada saat matahari berada pada posisi ini diharamkan melakukan shalat. Perlu diketahui bahwa waktu istiwa’ sangat sebentar sekali sampai-sampai hampir saja tidak bisa dirasakan sampai matahari tergelincir. 

Keharaman melakukan shalat di waktu ini tidak berlaku untuk hari Jum’at. Artinya shalat yang dilakukan pada hari Jum’at dan bertepatan dengan waktu istiwa’ diperbolehkan dan sah shalatnya.

Ketiga, ketika matahari berwarna kekuning-kuningan sampai dengan tenggelam.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Artinya: “Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita shalat dan mengubur jenezah di dalamnya: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari) sampai matahri condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga terbenam.”

Keempat, setelah melakukan shalat subuh sampai dengan terbitnya matahari.

Keharaman shalat pada waktu ini berlaku bagi orang yang melakukan shalat subuh secara adâan atau pada waktunya. 

Gambaran contoh kasusnya sebagai berikut, anggaplah waktu shalat subuh dimulai dari jam 4 pagi dan pada jam 5 matahari telah terbit yang juga berarti habisnya waktu subuh. Ketika seseorang melakukan shalat subuh pada jam 4.15 menit umpamanya, atau pada jam berapapun ia melakukannya, maka setelah selesai shalat subuh ia tidak diperbolehkan lagi melakukan shalat sunah sampai dengan terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak. Karena saat terbitnya matahari sampai dengan meninggi satu tombak juga merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan shalat sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sebaliknya, dalam rentang waktu jam 4 sampai jam 5 pagi selagi ia belum melakukan shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat apapun. 

Adapun orang yang melakukan shalat subuh secara qadlâan pada waktu shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat lain setelahnya. Sebagai contoh kasus, seumpama seseorang pada hari kemarin karena suatu alasan belum melakukan shalat subuh lalu mengqadlanya pada waktu subuh hari ini. Setelah ia melakukan shalat subuh qadla tersebut ia tidak dilarang melakukan shalat lainnya.

Kelima, setelah melakukan shalat ashar sampai dengan tenggelamnya matahari.

Sebagaimana diharamkan melakukan shalat setelah shalat subuh di atas juga diharamkan melakukan shalat bagi orang yang telah melakukan shalat ashar secara adâan atau pada waktunya. 

Sebagaimana contoh kasus di atas, juga bagi orang yang pada waktu shalat ashar melakukan shalat ashar qadla sebagai pengganti shalat ashar yang belum dilakukan pada hari sebelumnya, maka ia diperbolehkan melakukan shalat lainnya.

Keharaman melakukan shalat setelah melakukan shalat ashar ini terus berlaku sampai dengan tenggelamnya matahari.

Rasulullah SAW bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

Artinya: “Tak ada shalat setelah shalat subuh sampai matahari meninggi dan tak ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Imam Bukhari).

Pertanyaan berikutnya adalah shalat apa yang haram dilakukan pada kelima waktu tersebut? Apakah apapun shalatnya tidak boleh dilakukan pada kelima waktu haram tersebut?

Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya tersebut menuturkan bahwa shalat yang diharamkan dilakukan pada kelima waktu itu adalah shalat sunah yang tidak memiliki sebab yang mendahului dan tidak memiliki sebab yang membarengi. Sebagai contoh adalah shalat tahiyatul masjid. Ini adalah shalat sunah yang dilakukan karena adanya sebab yang mendahului shalatnya, yakni masuknya seseorang ke dalam masjid. Kapanpun seseorang masuk masjid ia disunahkan melakukan shalat tahiyatul masjid meskipun pada salah satu dari lima waktu yang terlarang untuk shalat.

Sedangkan contoh shalat sunah yang memiliki sebab yang membarengi adalah shalat gerhana bulan dan matahari. Shalat sunah ini mesti dilakukan berbarengan dengan waktunya bulan dan matahari mengalami gerhana, tidak bisa dilakukan sebelum atau sesudah gerhananya usai. Maka semisal terjadi gerhana pada waktu yang diharamkan untuk shalat maka tidak haram hukumnya melakukan shalat sunah gerhana pada waktu tersebut.

Dengan kata lain shalat yang dilarang dilakukan pada lima waktu tersebut adalah shalat sunah mutlak atau shalat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah shalatnya dilakukan. 

Shalat sunah mutlak adalah shalat sunah yang tidak terikat dengan apapun. Ia dilakukan begitu saja tanpa adanya sebab tertentu. Sebagai contoh, ketika Anda memiliki waktu luang dan ingin mengisinya dengan ibadah kepada Allah maka Anda bisa melakukan shalat dua rokaat atau lebih. Shalat seperti ini disebut shalat sunah mutlak. Kapanpun dan di manapun Anda bisa melakukannya, hanya saja dilarang dilakukan pada kelima waktu tersebut di atas.

Adapun shalat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah dilakukannya shalat sebagai contohnya adalah shalat sunah safar, yakni shalat sunah yang dilakukan ketika seseorang hendak melakukan satu perjalanan. Sebab dilakukannya shalat sunah ini adalah adanya perjalanan yang akan dilakukan. Karena perjalanannya—sebagai sebab—baru akan dilakukan setelah dilakukannya shalat maka shalat sunah safar tidak diperbolehkan dilakukan pada kelima waktu yang dilarang.

Perlu diketahui juga bahwa keharaman melakukan shalat di lima waktu tersebut tidak berlaku di tanah suci Makah. Artinya, di tanah suci Makah seseorang diperbolehkan melakukan shalat apapun di waktu kapanpun yang ia mau, termasuk di salah satu dari lima waktu yang diharamkan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

Artinya: “Jangan kalian larang seseorang berthawaf dan shalat di rumah ini (ka’bah) kapanpun ia mau baik siang malam maupun siang.” (HR. An-Nasai)

Adapun di Madinah berlaku hukum sebagaimana umumnya tempat, tidak seperti di Kota Makkah. (Yazid Mutta)

Sumber : www.nu.or.id

MENGAPA MEMILIH SMK MEKANIKA NU BUNTET PESANTREN

13047648_10206464104664721_3152242650489731471_oUjian Nasional tingkat SMP/MTs akan digelar dalam hitungan minggu. Selain mempersiapkan diri untuk ujian, siswa-siswi kelas IX pasti juga sedang memikirkan akan melanjutkan ke sekolah mana pada jenjang selanjutnya. Bukan hanya anaknya, para orang tua juga pasti sedang sibuk menimbang-nimbang sekolah yang cocok dan diminati anaknya nanti. Sebagian mungkin sudah bercita-cita masuk ke SMA atau MA favoritnya. Tapi, tidak sedikit juga yang lebih berminat melanjutkan ke SMK. Nah, yang mau melanjutkan ke SMK, Pondok Buntet Pesantren memiliki Sekolah Menengah Kejuruan yang bisa dibilang masih belia tapi tak sepi dari prestasi. Adalah SMK NU Mekanika Buntet Pesantren, sekolah kejuruan satu-satunya yang berada di lingkungan Pondok Buntet Pesantren Cirebon. Mulai beroperasi pada 2009 lalu, SMK NU Mekanika Buntet Pesantren kini menampung tidak kurang dari 330 siswa/siswi. Lalu, mengapa harus ke SMK NU Mekanika Buntet Pesantren?
Untuk menjawab pertanyaan ini, ada 5P yang menjadi keunggulan sekaligus pembeda dibandingkan dengan SMK lain di Kabupaten Cirebon. 5P ini adalah Pesantren, Progres, Program, Prestasi, dan Partner.
Pesantren
SMK NU Mekanika berada di lingkungan Pondok Buntet Pesantren, salah satu pesantren salaf tertua yang terletak di Wilayah Timur Cirebon, Jawa Barat. Keberadaannya di tengah-tengah pesantren memungkinkan siswa/siswinya untuk menimba ilmu kejuruan dan ilmu agama Islam secara bersamaan. Karenanya, tidak mengherankan jika lebih kurang 90% siswa SMK NU Mekanika Buntet Pesantren adalah santriwan/santriwati Pondok Buntet Pesantren yang tersebar di puluhan asrama. Berangkat dari sini pulalah SMK NU Mekanika menelurkan visi sekolah sebagai lembaga pendidikan yang dapat mencetak tenaga terampil yang membawa nilai-nilai Islam dalam kehidupannya.
Progres
Ditinjau dari perkembangannya, SMK NU Mekanika mengalami kemajuan yang signifikan sejak pertama kali beroperasi di Buntet Pesantren pada tahun 2009. Menurut catatan, jumlah siswa keseluruhan pada April 2016 adalah 330 siswa dari angka 121 siswa pada Juni 2013. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 272% hanya dalam kurun waktu tiga tahun. Hal ini membuktikan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi yang diberikan kepada SMK NU Mekanika Buntet Pesantren.
Prestasi
Seperti disebutkan di awal, meski sekolah ini terbilang belia, SMK NU Mekanika Buntet Pesantren tak sepi dari prestasi. Salah satu prestasi yang cukup membanggakan adalah terpilihnya website resmi SMK NU Mekanika Buntet Pesantren yang beralamat di https://smkmekanika.sch.id sebagai Website Sekolah Terbaik versi Media Sekolah Awards selama dua tahun berturut-turut, 2014 dan 2015. Tidak hanya itu, bersama dengan anggota Pramuka se-Kecamatan Astanajapura, Pramuka SMK NU Mekanika Buntet Pesantren berhasil memenangi juara I lomba drama kolosal yang diadakan oleh Kodim 0620 Kabupaten Cirebon. Tidak berhenti di situ, siswa SMK NU Mekanika juga memenangi juara I lomba desain poster Kampanye Bahaya Merokok yang diadakan Pemkot Cirebon. Prestasi terbaru yang tak kalah membanggakan adalah sebuah penghargaan dari Mendikbud RI Anies Baswedan atas keberhasilan SMK NU Mekanika menjadi Penyelenggara UN Berintegritas Tinggi.
Program
Tidak berbeda dengan SMK lain, SMK NU Mekanika memiliki program-program regular seperti Prakerin, KKI, dan Uji Kompetensi. Namun, beberapa program merupakan khas SMK NU Mekanika yang jarang ditemukan di sekolah lain. Salah satu di antaranya adalah program Semester Pendek bagi siswa yang kehadirannya tidak memenuhi syarat. Kegiatan ini dilakukan sepulang sekolah dengan tujuan memberikan pengulangan materi bagi siswa yang kehadirannya kurang. Tidak hanya itu, ada juga Pekan Produktif yang dilaksanakan satu kali tiap semester. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan suasana pembelajaran yang berbeda dan pengayaan materi bagi siswa dengan dibimbing langsung oleh staf dari Dunia Usaha/Dunia Industri. Program lain yang tak kalah bermanfaat adalah Servis Sepeda Motor Gratis bekerja sama dengan Honda Motor. Selain sebagai program sosial, kegiatan ini sekaligus dijadikan ajang pembelajaran praktik bagi para siswa.
Partner
Posisinya yang jauh dari pusat kota tidak menghalangi SMK NU Mekanika untuk menjalin kerja sama dengan Dunia Usaha/Dunia Industri sebagai salah satu komponen penting dalam sekolah kejuruan. Menurut catatan, ada beberapa Dunia Usaha/Dunia Industri yang sudah melakukan MoU dengan SMK NU Mekanika, antara lain:
  • Daya Motor Honda, berkedudukan di Cirebon bekerja sama dengan jurusan TSM.
  • Mitsubishi, berkedudukan di Cirebon bekerja sama dengan jurusan TKR.
  • CiTV, berkedudukan di Cirebon bekerja sama dengan jurusan Multimedia.
  • Jinggamedia, berkedudukan di Cirebon bekerja sama dengan jurusan Multimedia.
  • Mastermedia, berkedudukan di Cirebon bekerja sama dengan jurusan Multimedia.
  • BPR Astanajapura, berkedudukan di Cirebon bekerja sama dengan jurusan Perbankan.
  • Buntet Mart, berkedudukan di Cirebon bekerja sama dengan jurusan Perbankan.
  • CSI, berkedudukan di Cirebon bekerja sama dengan jurusan Perbankan.
  • Klinik Mulya Medika, berkedudukan di Cirebon bekerja sama dengan jurusan Keperawatan.
  • Poskestren BP, berkedudukan di Cirebon bekerja sama dengan jurusan Keperawatan.
Jika ditilik lebih jauh, mungkin masih banyak hal lain yang bisa dijadikan acuan mengapa harus memilih SMK NU Mekanika Buntet Pesantren. Namun, setidaknya dari 5P ini ada sedikit gambaran untuk memantapkan kembali pilihan kita. Akhirnya, selamat menempuh pendidikan di jenjang berikutnya!
Sumber : www.smkmekanika.sch.id

Salah satu siswa/santri yang mengikuti kelas speaking/ Presentasi